VIVA â Pilkada serentak 2020 dijalankan di tengah-tengah pandemi COVID-19. Penuh pihak khawatir, pelaksanaan pilkada spontan akan menimbulkan klaster COVID-19, dan meledaknya angka kasus positif dalam Tanah Air.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara membuat berbagai terobosan. Setelah aksi diatur agar tidak menimbulkan gerombolan, kini jelang pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti, KPU selalu telah menyiapkan terobosan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, jelang pencoblosan pihaknya langsung melakukan terobosan agar pilkada tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kemendagri Rilis 3 Indikator Suksesnya Pilkada Serentak 2020
Selain penerapan protokol kesehatan tubuh secara masif dan mengintegrasikannya ke dalam materi pelatihan bagi petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU juga akan mengurangi total pemilih pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).
âKita mengurangi jumlah pemilih di TPS. Kalau biasanya maksimal satu TPS itu 800 orang, untuk pilkada sekarang maksimal jadi 500 karakter di tiap TPS, ” logat Pramono dalam webinar Pilkada Tenteram dan Bersih, Indonesia Maju, Senin, 9 November 2020.
Pramono menambahkan, dengan adanya pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS, maka secara keseluruhan jumlah TPS di pilkada serentak 2020 otomatis akan bertambah.
Selain itu, KPU juga akan mengatur proses kedatangan hingga pencoblosan pada TPS agar tidak terjadi gerombolan yang melanggar protokol kesehatan.
Petugas KPU juga mau melayani masyarakat dengan menggunakan perlengkapan COVID-19. Masyarakat yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya juga harus menggunakan masker & mematuhi protap COVID-19.
Sementara itu, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan ada 12 hal yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu di setiap TPS pada masa pandemi COVID-19 yakni, tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS.
Lalu harus ada masker, tempat kotor, face shield , alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruangan khusus bagi pemilih dengan guru 37, 3 derajat celcius. (ase)