
VIVA â Gambar syur yang diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel ramai cerai-berai di dunia maya. Diketahui serupa telah ada laporan yang dibuat oleh seorang advokat ke Polda Metro Jaya untuk mengusut pelaku penyebaran video tersebut.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga sempat menyatakan bahwa pemeran video atau sang pelaku dalam video tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai siapa kendati yang berada dalam video tersebut, jika dia sama sekali tak menghendaki adanya penyebaran ke publik, maka dia tidak dapat dipidana.
Pengkaji ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, terdapat batasan dalam UU Pornografi yaitu bahwa pihak-pihak yang melakukan perangai âmembuatâ pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan muncul sendiri dan kepentingan sendiri.
“Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal ialah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik, ” kata Maidina, Selasa, 10 November 2020.
Kemudian, lanjutnya, terkait Kausa 27 ayat 1 UU Fakta dan Transaksi Elektronik (ITE) menerjang larangan distribusi muatan yang menentang keasusilaan harus didudukkan kembali arah pembentukannya. Batasan untuk dapat dijerat pasal ini, kata dia, konteks tersebut harus benar-benar diperuntukkan kepada publik.
“Pembuatan konten atau kendati korespondensi pribadi sama sekali tak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak kaidah dan menjadi catatan mendasar untuk revisi UU ITE ke depannya, ” ujar Maidina.
Aparat penegak hukum diminta payah, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya kepada penghormatan hak objek. Hal yang pertama bisa dilakukan kepolisian, kata Maidina, adalah meyakinkan konten tersebut mencegah penyebarannya daripada semua ranah digital.
“Orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban, yang mengalami kerugian arah peristiwa ini, maka terhadapnya kudu ada upaya perlindungan, ” introduksi Maidina.
Baca serupa: Komjen Iwan Bule, Dicopot daripada Kapolda Apresiasi ke Habib Rizieq