
VIVA â Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja menjadi salah mulia komoditas tanaman obat binaan kementeriannya.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gajah Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK. 140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh mentan sejak 3 Februari lalu.
Dikutip VIVA , Sabtu, 29 Agustus 2020, diktum kesatu Kepmentan Nomor 104 itu disebutkan bahwa âKomoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. â
Baca pula: BNN Temukan Varian Baru Ganja Berbentuk Permen Jelly asal Inggris
Tengah itu, dalam diktum kelima berbunyi Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat kudu berkoordinasi dengan Badan Penelitian serta Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan mulia, dan Kementerian/Lembaga.
Pada dalam Kepmentan tersebut, ganja menghunjam dalam lampiran komoditas tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.
Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat yang lain yang dibina, di antaranya yaitu jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan bertopang buaya.
Flora ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I taat Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penerapan terhadap narkotika golongan I cuma dibolehkan dalam hal-hal tertentu. (art)